Tiga Alasan Mengapa Potensi Konflik Pilkada Serentak 2018 Sangat Tinggi

Tiga Alasan Mengapa Potensi Konflik Pilkada Serentak 2018 Sangat Tinggi

Peristiwa Terkini - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengatakan, potensi konflik pilkada serentak di tahun 2018 sangat tinggi.

Hal itu disebabkan oleh jumlah pemilih dan anggaran yang akan berputar di pilkada 2018 mencapai rekor tertinggi dalam sejarah pilkada di Indonesia.

Selain itu, ada potensi konflik yang disebabkan pergantian penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jumlah pemilih yang akan diperebutkan dalam pilkada serentak 2018 mencapai 158 juta orang atau 80 persen dari jumlah pemilih dalam pemilu nasional 2019 yang diperkirakan mencapai 197 juta orang.

"80 persen dari total pemilih nasional akan diperebutkan oleh peserta pemilu 2018, yang jaraknya tidak lebih dari 10 bulan akan diperebutkan lagi dalam kontes pemilu nasional (2019)," kata Arief dalam diskusi di media center KPU, Jakarta, Selasa (6/11/2017).

Adapun anggaran yang akan berputar pada 2018 ditaksir mencapai belasan bahkan puluhan triliun.

Untuk KPU saja, mereka mengajukan anggaran hingga Rp 11,9 triliun, meski diakui ada potensi koreksi anggaran.

"Ini tidak termasuk anggaran untuk Bawaslu, TNI, Polri, DKPP, Pemerintah Daerah, dan kandidat," kata dia.

Sebagai perbandingan, jumlah uang yang berputar dalam pilkada 2015 yang diikuti 269 daerah mencapai Rp 6,4 triliun, tidak termasuk sisa anggaran.

Jumlah itu bukan hanya KPU saja, melainkan dari seluruh lembaga terkait penyelenggaraan pilkada 2015 dan kandidat.

Sedangkan dalam pilkada 2017 yang diikuti 101 daerah, uang yang berputar hanya sekitar Rp 4,3 triliun, tidak termasuk sisa anggaran.

"Karena uang yang terlibat banyak, jumlah pemilih yang diperebutkan banyak, maka kompetisi (2018) ini akan berlangsung ketat," kata Arief.

Selain itu, Arief juga mengakui ada potensi konflik akibat pergantian penyelenggara pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan tidak ada lagi perpanjangan masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dan berakhir masa jabatannya pada masa tahapan.

Dalam regulasi sebelumnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dan berakhir masa jabatannya pada masa tahapan, bisa diperpanjang sampai tahapan selesai.

"Faktanya di beberapa tempat, masa jabatan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota berakhir persis pada hari pemungutan suara. Ada yang H-1, H-10, H-satu bulan, bahkan dua hari setelah hari pemungutan suara," kata Arief.

"Berdasarakan aturan tersebut (UU 10/2016) KPU harus melakukan rekrutmen. Maka selama proses rekrutmen, potensi konflik tinggi, karena peserta suka ikut 'cawe-cawe' (intervensi)," katanya, KPU harus mampu menahan diri dari intervensi tersebut.
Share:

0 comments:

Post a Comment


RAJADOMINO

Total Pageviews

Blog Archive