Ketua DPR Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Novanto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada hari I, Rabu (15/11/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum Novanto ihwal ketidakhadiran orang nomor satu di DPR itu memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Pagi ini surat dari pengacara SN kami terima di bagian persuratan KPK. Yang bersangkuta tidak dapat hadir hari ini," kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/11/2017).
Febri tidak menjelaskan apa alasan Novanto tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan alasan ketidakhadiran klienya karena masih menunggu hasil judicial review yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Sementara, di waktu bersamaan, kata Fredrich, ada rapat paripurna DPR yang harus dihadiri Novanto.
"Masih menunggu hasil putusan MK atas judicial review yang kami ajukan. Beliau juga memimpin rapat paripurna, tak bisa melakukan tugas negara," ujar Fredrich.
0 comments:
Post a Comment