Pengacara tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penahanan atas kliennya saat hendak dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Tiba-tiba, setelah sudah ada kesepakatan Pak Novanto dipindah ke RSCM, (ruang) Kendana karena masalah medis, dan sudah dikoordinasikan dengan dokter sana, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat bahwa Pak Novanto telah ditahan," ujar Fredrich di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Jumat (17/11/2017).
Ia menambahkan, pihak KPK juga mengatakan perawatan Novanto kini menjadi wewenang KPK.
Namun selaku kuasa hukum, ia mengatakan, semestinya KPK memeriksa kliennya terlebih dahulu, baru menahan.
Berdasarkan pengakuannya, Fredrich mengatakan, KPK belum memeriksa Novanto karena kliennya tidak bisa bicara sebab masih sakit.
"Jadi statusnya saya tegaskan KPK mengaku (Novanto) dalam penahanan. Cuma saya nanya aja, undang-undang mana yang memberikan wewenang KPK bisa seperti itu," lanjut dia.
Novanto dirujuk ke RSCM, Jakarta Pusat, atas rujukan dokter. Pasalnya, alat Magnetic resonance imaging (MRI) di RS Medika Permata Hijau tengah rusak.
Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, ketika tengah diburu KPK.
Fredrich sebelumnya menjelaskan, saat itu Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melangsungkan siaran langsung.
Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
0 comments:
Post a Comment