Hati-Hati Saat Membeli Mobil Seken, Bisa Dikenakan Hukuman Penjara Jika..

Hati-Hati Saat Membeli Mobil Seken, Bisa Dikenakan Hukuman Penjara Jika..

Anda Pernah terbayang saat berkendara tiba-tiba distop polisi dan dikenai hukuman penjara? Amit-amit jangan sampai perbuatan yang ada-ada saja itu menimpa kita di tengah jalan.

Namun, aturan tetap jadi aturan, dan tidak bisa dielak karena hal tersebut bisa menimpa kita gara-gara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil seken yang kita beli ternyata palsu.

"Kalau dilihat secara kasatmata, (antara yang palsu dan yang asli) sangat mirip," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Ari Cahya Nugraha kepada Kompas.com, setelah penangkapan sindikat pemalsuan surat kendaraan di wilayahnya tersebut.

Pemalsuan STNK pun masih saja berlanjut, yang pada pertengahan 2017 terjadi di Bandung, seperti diberitakan Kompas.com. Polda Jawa Barat melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum mengungkap sindikat pemalsuan STNK dengan empat orang sebagai tersangka,dan barang bukti berupa belasan mobil. 

Kenapa ditangkap?

Kenapa mengendarai mobil dengan STNK palsu bisa dikenai pasal pidana, sekalipun kita tidak tahu?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan bahwa itu merupakan sanksi paling berat dari pelanggaran atas STNK palsu.

"Kita lihat dulu seperti apa, jika terbukti bersalah, maka langsung dipidana," kata Budiyanto kepada Otomania.com.

Secara aturan hukum, pelanggar dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman enam tahun penjara. Untuk itu, pihaknya mengingatkan para pengguna mobil untuk waspada. 

Bicara soal pengecekan keaslian STNK, hal ini antara lain bisa dilakukan di Polda Metro Jaya melalui alat pemindai khusus. Namun, agar tidak repot, gerai mobil88 sudah memberikan jaminan soal keaslian surat pada mobil-mobil seken yang ditawarkan.

Pasalnya, gerai kami memasukkan unsur keaslian surat sebagai satu dari lima jaminan bernama garansi buyback.

Selain surat yang asli, urusan nomor rangka dan mesin juga sudah sesuai BPKB dan STNK sehingga dijamin aman untuk urus pajak dan bebas dari persoalan hukum, seperti dugaan bahwa mobil yang dijual merupakan curian dan sebagainya.

Di luar jaminan itu, kami juga punya tiga jaminan lain untuk urusan fisik mobil seken. Yang pertama, mobil dijamin bukan bekas tabrakan. Selain itu, jumlah kilometer di odometer dijamin asli dan mobil juga dijamin bukan bekas terendam banjir.
Share:

0 comments:

Post a Comment


RAJADOMINO

Total Pageviews

Blog Archive