Habib Rizieq Shihab Jadi DPO Pihak Kepolisian |
Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berbau pornografi. Rizieq juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerukan kepada jajaran untuk menyebar info tersebut kepada masyarakat. Polisi juga telah menempelkan poster DPO.
"Sudah sudah kita kirim ke jajaran, nanti kan siapa tahu nanti ada yang mengetahui bisa dilaporkan ke kepolisian," ujar Argo saat dihubungi merdeka.com, Minggu (4/6).
Sementara itu, mengenai red notice pihaknya hingga kini masih menunggu hasil dari pihak Interpol.
"Kan belum dapat kabar dari interpol. Kita nggak bisa intervensi interpol ya itu kewenangan interpol kan. kita baru sekali mengajukan. Kita lagi nunggu kabar dari interpol," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan, Ketua FPI Rizieq Syihab seharusnya cukup pulang ke tanah air dan memenuhi panggilan polisi. Hanya dengan cara itu kasus ini akan selesai.
"Tinggal pertanggungjawaban aja selesai sudah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).
Dia mengungkapkan, pentolan FPI itu harus menerangkan sejelas-jelasnya kasus yang kini menjeratnya di hadapan masyarakat lewat meja hijau.
"Suka tidak suka, mau tidak mau yang bersangkutan (Rizieq) harus mempertanggungjawabkan, nanti akan diuji persidangan," jelasnya.
Iriawan mengharapkan, massa FPI tak perlu mengepung bandara Soekarno Hatta, apabila pimpinannya tiba ke tanah air.
"Nggak usah kepung-kepungan. Mau ngapain, malu dilihat dunia," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment