SENANGPOKER AGEN POKER TERPERCAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya tetap mengajukan kebijakan sekolah lima hari dengan durasi delapan jam per hari dengan alasan ditujukan untuk guru, bukan murid.
"Kan, mau ditingkatkan jadi peraturan presiden, tidak hanya menteri (peraturan menteri). Jadi akan lengkap dan mengakomodasi saran-saran," kata Muhadjir saat berkunjung ke SMP Pawyatan Daha Kediri, Jawa Timur, Minggu, 16 Juli 2017.
Muhadjir menjelaskan, salah satu syarat pendidikan karakter bisa berjalan baik adalah keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah beban kerja guru.
Masalah itu, kata Muhadjir, menyebabkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas--misalnya PPKn, kesenian, agama, tidak mendapatkan tunjangan profesi.
"Guru yang terbatas jam pelajarannya tidak dapat tunjangan profesi, kecuali mencari tambahan dari sekolah lain. Guru yang sudah cukup juga ikut-ikutan cari tambahan juga," kata dia.
Tahun pelajaran 2017/2018 ini, kata dia, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Muhadjir menegaskan, kebijakan sekolah lima hari itu dibuat untuk guru. Beban kerja guru dialihkan seperti beban kerja pegawai negeri sipil, di mana PNS jam kerja efektifnya adalah 37,5 jam per pekan lima hari kerja.
Dalam rapat terbatas, kata Muhadjir, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai, agar ada waktu keluarga mendidik anaknya dan tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.
"Kami diminta sinkronkan hari libur sekolah dan pegawai agar ada waktu keluarga didik anaknya, tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga memiliki peran untuk tanamkan karakter. Juga diharapkan libur untuk berwisata, bisa menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebinekaan," kata dia.
Menurut Muhadjir, Indonesia ini majemuk dan anak-anak bisa diajak berjalan-jalan. Dengan dasar itulah ada kebijakan membuat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Salah satunya membahas terkait hari sekolah.
"Jadi saya tegaskan di sini, sebetulnya lima hari kerja, delapan jam itu adalah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umumnya, beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas," ujar dia seperti dilansir Antara.
Pada kesempatan ini, Mendikbud juga mengapresiasi pendidikan di Kota Kediri yang sudah berlangsung dengan baik. Ia berharap, pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan karakter bangsa yang juga mengacu program Presiden Joko Widodo.
0 comments:
Post a Comment